PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Satpol PP Pelalawan segera melakukan penertiban terhadap warung remang dan lokasi maksiat di wilayahnya. Penertiban dilakukan untuk menyambut helat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Pelalawan, sekaligus menyabut bulan suci Ramadhan pada Juni nanti.

"Satpol PP akan memperingatkan seluruh pemilik kafe, panti pijat, warung miras melalui surat,"ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pelalawan, Rachmadani Kamal, S.Sos, Kamis (29/5/2014).

Dikatakan Dani, setelah para pengelola atau pemilik tempat-tempat tersebut menerima surat pemberitahuan, selanjutnya mereka akan diberi waktu selama tiga hari untuk membongkar tempat usahanya.

"Jika tidak diindahkan, kita kirim surat panggilan. Jika tetap juga tak diindahkan, terpaksa tim yustisi akan membongkar,"ujarnya.

Disampaikan Dani, pihaknya pada awal Juni mendatang akan melakukan rapat gabungan. Dani juga menyampaikan jika Satpol PP Pelalawan tidak akan main-main terhadap pekat yang sudah meresahkan masyarakat.

Dani mengakui, pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kafe remang-remang, panti pijat dan warung miras yang sudah meresahkan warga.(rkn)