PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi yang menyeret orang nomor 1 di Riau, RZ hari ini, Rabu (20/11/2013) pagi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keputusan majelis hakim mengenai nota keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dengan hasil pertimbangan selama sepakan akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, tetap melanjutkan sidang perkara kasus ini, ''Tipikor memenuhi semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," penjelasan Bactiar Sitompul, SH, MH, sebagai hakim ketua dalam persidangan.

Dengan hal itu maka pengadilan Tipikor mulai besok (minggu depan) mengagendakan persidangan ini dalam tahap pemeriksaan saksi,"jadi JPU usahakan saksi besok dapat diperiksa," terang Bactiar sebelum menutup persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mengagendakan persidangan RZ yang terkait kasus Hutan dan PON di Riau ini mulai minggu depan akan diselenggarakan 2 kali dalam satu minggu. Dalam pemeriksaannya majelis hakim memproses dakwaan kasus ini secara satu persatu,"dakwaannya kita selesaikan satu persatu aja JPU, biar lebih gampang kita memprosesnya," tegas Bactiar lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PH terdakwa menolak semua dakwaan dalam perkara ini, dimana PH RZ menilai kalau JPU dalam perkara ini sudah keliru dan tidak memahami setiap konsep permasalahan, atas dasar itu, penasihat hukum RZ meminta kepada JPU agar membuktikan setiap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Selain itu, PH RZ juga menilai JPU dalam menyusun pasal-pasal yang dilanggar RZ tidak tersusun dan tidak benar, "RZ adalah seorang pejabat, maka pasal-pasal yang terkait dalam perkara ini tolong dicermati," kata PH RZ pada sidang sebelumnya..

Tetapi pada tanggal 13/11/2013 JPU menolak mentah-mentah semua nota keberatan PH RZ tersebut dan meminta kemajelis hakim persidangan kasus ini tetap dilanjutkan, dengan hal itu pada sidang hari ini majelis hakim memenuhi semua permintaan JPU tersebut dan menetapkan bahwa persidangan tetap dilanjutkan. ***