PELALAWAN - Terhitung bulan Januari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai berlakukan transaksi non tunai. Berlaku untuk seluruh transaksi internal.

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Davitson Saharuddin, pembayaran dilakukan tidak lagi dengan uang kontan.

Menurut dia, penerapan transaksi non tunai tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dimana seluruh transaksi internal pemerintah baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer dilakukan secara non tunai.

"Mulai bulan ini, pembayaran gaji pegawai negeri dan honorer akan dilakukan secara non tunai," jelas Davitson.

Seluruh transaksi akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Setelah sebelumnya rekening itu dilaporkan.

"Pembayaran non tunai ini sebenarnya sudah dilakukan pada kontrak-kontrak dengan pihak ketiga sejak lalu dan sekarang mulai diberlakukan ke internal," pungkas Davitson, kepada GoRiau.com, Jumat (19/1/2018). ***