
PEKANBARU - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Kepulauan Meranti, Ismiatun mewanti-wanti seluruh penyelenggara pendidikan prasekolah agar menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan berkeadilan. Tidak boleh ada lagi sekolah yang memilah calon peserta didik berdasarkan status sosial maupun latar belakang keluarga.
Penegasan tajam ini disampaikannya saat mengikuti agenda Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD terkait Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau, Rabu (3/6/2026). Menurutnya, akses pendidikan usia dini adalah hak dasar yang harus dinikmati setiap anak tanpa terkecuali.
"Kami tegaskan juga agar kegiatan SPMB di setiap sekolah lebih aktual dan transparan, tidak memandang latar belakang calon peserta didik," ujar Ismiatun.
Sikap tegas ini sejalan dengan upaya keras pemerintah daerah dalam merespons program pemerintah pusat yang kini mewajibkan anak menjalani minimal satu tahun pendidikan prasekolah sebelum masuk jenjang sekolah dasar. Pendidikan fase awal dinilai sangat krusial untuk membentuk karakter dan kesiapan mental anak.
"Khususnya kami dari Bunda PAUD se-Kabupaten Kepulauan Meranti siap mendukung dan mendampingi anak-anak PAUD untuk memasuki pendidikan 1 tahun prasekolah," tambahnya.
Melalui pengawasan yang ketat dan sistem yang berkeadilan, kualitas layanan pendidikan di daerah diharapkan dapat semakin merata. Kesempatan untuk mengenyam pendidikan berkualitas sejak dini tidak lagi didominasi oleh kalangan tertentu, melainkan menjadi milik seluruh anak Indonesia. ***