
BENGKALIS, GORIAU.COM - PT Jamsostek (Persero) Cabang Duri dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan memorandum of understanding dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (2/4). MoU yang ditandatangani menyangkut kerjasama bidang perdata dan tata usaha segara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari Mukhlis, Kepala Jamsostek Cabang Duri Masri dan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis Nova Novianti.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu upaya menegakkan imbauan pemerintah khususnya menangani perkara Perdata dan TUN yang ditujukan kepada pemerintah, BUMN ataupun BUMD.
Namun semua ini tidak cukup dengan modal kesepakatan sebagaimana tertuang dalam MoU. Akan tetapi berlanjut yang.dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) dan merealisasikan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“MoU ini sifatnya tidak terikat secara mutlak. Hanya untuk payung atau hubungan batin, harus ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus. Kami menyiapkan Jaksa Pengacara Negaranya (JPN),” terang Mukhlis.
Misi JPN adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara atau daerah, menjaga kewibawaan pemerintah dan mewakili kepentingan keperdataan masyarakat. Melalui Seksi Datun Kejaksaan, JPN merupakan bantuan hukum yang diberikan menjadi pengacara negara mewakili lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan hukum kepada pemerintah bidang perdata dan TUN. Penandatanganan MoU dihadiri sejumlah pimpinan bank yang beroperasi di Bengkalis, PT Askes, Pegadaian, PLN dan undangan lainnya. (jfk)