PEKANBARU – Kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait memperpanjang liburan sekolah di momen libur Idulfitri, tidak berlaku di Riau.

Dalam kebijakan itu tersebut, yakni para siswa seharusnya sudah masuk sekolah dengan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada 9 Mei. Namun, dengan adanya penpanjangan liburan selama 3 hari, maka jadwal masuk sekolah siswa berubah ke 12 Mei 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, DR Kamsol mengatakan, kebijakan penambahan libur tersebut setelah pihaknya konfirmasi langsung ke kementerian terkait, hanya berlaku untuk tiga provinsi saja. Sedangkan Riau, tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi di Riau tidak termasuk, karena itu para siswa di Riau tetap masuk sekolah sesuai jadwal yakni pada Senin 9 Mei," katanya.

Dijelaskan Kamsol, tiga provinsi yang dilakukan penambahan libur sekolah tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih ramainya arus balik pasca Idul Fitri tahun ini.

"Tidak hanya Riau saja yang sudah mulai masuk sekolah, provinsi lainnya juga. Karena yang sesuai surat edaran itu hanya tiga provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya memperpanjang liburan sekolah selama 3 hari dengan alasan untuk mempermudah proses rekayasa lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan parah saat arus balik libur Idul Fitri 2022.

"Kemendikbudristek menanggapi secara positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik, terutama di kawasan Jabodetabek," kata Anang Ristanto. ***