
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Seorang ibu berinisial HA (38), diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), karena kasus perjudian jenis si ji, Minggu (28/6/2015).
Wanita pemilik warung yang dijadikan tempat perjudian si ji ini diamankan setelah adanya laporan warga dilingkungan tempat tinggal tersangka.
Seperti yang dijelaskan PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno, awalnya pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, ada laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Parit 13 tepatnya di warung milik tersangka sering dilakukan perjudian jenis si ji.
Dari laporan itulah, akhirnya jajaran Polres Inhil dapat meringkus pelaku dan seorang pelaku lainnya berinisial RE.
Proses perjudian ini, dikatakan Warno dilakukan dengan cara mengirim sms melalui telpon genggam si penjual nomor si ji yaitu tersangka HA.
''Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,'' tukas PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno.(ayu)