
JAKARTA –Kejaksaan Agung resmi mencegah pengusaha minyak Riza Chalid bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
"Pencekalan dilakukan sejak 10 Juli 2025," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Menurut Harli, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Imigrasi agar seluruh pergerakan Riza Chalid dapat dimonitor secara ketat. “Pihak Imigrasi telah kami minta melakukan pengawasan terhadap lalu lintas kepergian tersangka,” katanya.
Riza Chalid diketahui masih berada di Singapura. Hingga saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyusun strategi pemanggilan Riza untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sedang merencanakan jadwal pemanggilan. Kami ingin semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujar Harli.
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat dan pihak swasta. Mereka antara lain mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran Niaga 2014 berinisial HB, serta TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Delapan tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Sementara itu, Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara. ***