PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel dua warung internet (warnet) yang jadi tempat main judi online, yakni Alpha Gaming dan Pegasus. Kedua tempat tersebut disegel, pasca penangkapan terhadap tiga orang yang diduga main judi online di warnet tersebut oleh Tim Opsnal Ditkrimum Polda Riau, Senin (13/1/2020).

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agung Pramono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan dua warnet tersebut. Dua tempat tersebut disegel karena terindikasi sebagai tempat bermain judi online.

"Ada tiga orang terduga yang bermain judi online sudah diamankan Tim Opsnal Ditkrimum Polda Riau, kemarin. Oleh karena itu, kita tindak lanjuti dengan penyegelan warnetnya," kata Agung.

Dikatakan Agung, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan terhadap warnet lainnya di Pekanbaru yang terindikasi sebagai tempat bermain judi online.

"Contohnya sudah ada dan kita buktikan sebagai penegak perda, kita segel. Ini jadi perhatian bagi warnet lainnya di Pekanbaru, agar tidak melakukan hal yang sama. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kita segel warnetnya," ungkap Agung.

Terpisah, Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution sangat mengapresiasi yang dilakukan Polda Riau dan Satpol PP Pekanbaru dalam menindak praktik-praktik judi online di warnet. Hal ini pun harus dilakukan di kabupaten dan kota lainnya.

"Sebagai penegak perda, satpol pp kabupaten dan kota memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban. Apa yang dilakukan Satpol PP dan Polda Riau harusnya dicontoh oleh kabupaten dan kota se Provinsi Riau," ungkap mantan Komandan Korem 031/Wirabima.

Edy Nasution juga mengatakan, bahwa banyaknya warnet yang buka hingga pagi bisa saja tidak hanya melayani permainan game online. Namun, bisa saja adanya dugaan-dugaan terindikasi permainan judi online.

"Mari sama-sama kita membangun Riau lebih baik. Agar generasi muda, menjadi sumber daya manusia yang siap bersaing di era globalisasi yang sudah bisa dirasakan saat ini. Mari kita membuat kreatifitas yang menghasilkan hal-hal positif," jelas Edy Nasution. ***