PEKANBARU - Tim Reklame Kota Pekanbaru memulai penertiban atau penebangan tiang reklame ilegal yang berada di sejumlah ruas jalan, Selasa, (8/3/2022). Penertiban ini menyasar 151 tiang reklame tak berizin yang terdata masih berdiri di Kota Pekanbaru.

Ketua Tim Reklame Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Penertiban yang dimulai hari ini akan berlangsung hingga dua minggu kedepan.

"Ada 151 tiang reklame yang tidak berizin dan hari ini kita tertibkan 7 tiang. Selain 151 tiang ini, kita juga akan tertibkan dua bando yang masih berdiri," ujarnya.

Zulhelmi mengatakan, penertiban ini juga bertujuan untuk memperindah Kota Pekanbaru. Ia menilai, keberadaan tiang-tiang yang tidak berizin itu merupakan sampah visual.

"Tentu kita ingin mempercantik Kota Pekanbaru. Bagaimana agar Pekanbaru ini tidak menjadi hutan reklame ilegal, dan membersihkan sampah visual," jelasnya.

Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Diantaranya, kategori pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.

Kemudian kategori ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Zulhelmi mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru akan menertibkan tiang reklame kategori empat, yakni yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. ***