
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Polisi Sektor (Polsek) Tanah Merah, akhirnya menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial YU di Desa Tanjung Harapan, RT 002 RW 001 Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (13/12/2014).
''Sekira pukul 15.00 WIB kemarin, 5 orang Personil Polsek Tanah merah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Merah Iptu Bachtiar melakukan penangkapan kepada YU yang merupakan pelaku Curas,'' kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPDA Warno kepada GoRiau.com.
Dikatakan Warno, penangkapan terhadap YU ini sebagai tindak lanjut dari kejahatan yang telah dilakukan warga Tanah Merah ini kepada seorang wanita bernama Jamilah. dimana atas kejadian itu Jamilah ditusuk oleh YU di 5 bagian pada tubuhnya.
''Tindak pidana Curas tersebut tejadi di Jalan Bhakti RT 04 RW 02, Tanah Merah, Senin (1/12/2014) lalu sekira pukul 15.00 WIB,'' jelas Warno.
Atas kejadian itu, dikatakan Warno, Jamilah mengalami luka tusukan di 5 bagian tubuhnya yaitu di bagian kepala,leher,wajah, punggung dan tangan, serta korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta,
''Saat ini pelaku berada di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani penyidikan selanjutnya,'' tutup Warno.(ayu)