PEKANBARU, GORIAU.COM- Jajaran Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, Rama Reflindo Arista dan Eci Purnama warga Kembang Harapan Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Mereka merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W, SH, SSos, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar, SIk mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Pada Rabu (2/7/2014), ada yang memberi tahu bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di lokasi," kata Hicca dalam laporan LP Model A : K/876/VII/2014/Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Mengetahui adanya transaksi, Sat Narkoba Pekanbaru langsung bergerak cepat. Anggota polisi mencoba menyamar menjadi pembeli. Usaha tersebut tidak sia-sia. Kedua tersangka bersama barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu disita dan diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram senilai Rp350 ribu itu dari temannya yang berinisial A. Saat ini, Sat Narkoba Pekanbaru terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
(san)