LHOKSEUMAWE – Aliansi Buruh Aceh melayangkan peringatan keras kepada pemilik perusahaan agar tidak menjadikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini merespons kabar miring mengenai pemecatan massal 185 tenaga medis dan non-medis di beberapa rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, menilai alasan ketidakmampuan perusahaan membayar upah sesuai standar baru merupakan bentuk kegagalan manajerial. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, UMP 2026 kini resmi menyentuh angka Rp3.932.552, naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya.

"Jangan sembarangan PHK. Harus dipikirkan baik-baik nasib buruh ini. Jangan nafsu besar tenaga kurang, merekrut banyak pegawai namun tidak mampu membayarkan gaji yang layak," ujar Syaiful saat mengisi dialog di RRI Pro Satu Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).

Syaiful menyoroti kondisi memprihatinkan tenaga kesehatan di rumah sakit swasta yang selama ini hanya menerima upah jauh di bawah standar, berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta. Menurutnya, kenaikan UMP menjadi Rp3,9 juta sudah sangat wajar mengingat tingginya biaya kebutuhan hidup layak saat ini.

Ia mengingatkan para pengusaha bahwa membayar upah di bawah standar minimum adalah tindak pidana. Merujuk pada Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang membangkang dapat dikenai sanksi penjara hingga denda maksimal Rp400 juta.

"Tindakan mem-PHK secara sepihak tanpa alasan jelas itu menyalahi aturan. Jika terpaksa dilakukan, perusahaan wajib membayar pesangon dan hak pekerja secara penuh. Jika tidak, perkara ini harus diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya.

Selain masalah upah pokok, Syaiful juga mendesak perusahaan di Aceh untuk konsisten memberikan uang Meugang sebagai hak khusus pekerja di bumi Serambi Mekkah. Ia mendorong segera dibentuknya Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten dan kota di Aceh agar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bisa lebih presisi dan adil bagi semua pihak.***