
PANGKALAN KERINCI – Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, telah dicabut pada tahun 2020 lalu.
Meski perizinan telah dicabut, PT TUM justru melakukan aktivitas pembukaan lahan eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar.
Pencabutan izin dilakukan lantaran PT TUM tidak melakukan pengolahan lahan yang telah didapatkan izinnya selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare.
Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang lencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Pencabutan IUP-B PT TUM ini mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya, kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare di Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam Pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.
Namun fakta di lapangan, kabar yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir, PT TUM menurunkan dua alat berat dan melakukan kegiatan kembali pembukaan lahan.
Camat Kuala Kampar, Elrasydi Albi membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT TUM di areal eks IUP-B mereka. Dua alat berat diturunkan di lokasi.
"Iya, ada dua unit alat berat diturunkan oleh pihak perusahaan. Tapi saat ditanya ke operator alat berat, jawaban mereka hanya disuruh melakukan pembersihan lahan," ungkapnya.
Disampaikan Elrasydi, agar tidak terjadi gejolak pihak kecamatan telah mengumpulkan berbagai elemen masyarakat.
"Kemarin sudah kita kumpulkan elemen masyarakat untuk antisipasi gejolak dan menyikapi surat bupati terkait permintaan penghentian aktivitas PT TUM," katanya.
Ada tiga hal yang disepakati. Pertama, masyarakat sepakat menolak, keberadaan PT TUM. Kedua mendukung kebijakan bupati, yang meminta penghentian aktivitas di eks IUP-B PT TUM.
Ketiga mendesak, aparat penegak hukum untuk memproses PT TUM, lantaran lahan mereka ini, setiap tahunnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kondisi di lapangan, pihak perusahaan menurunkan dua unit alat berat dan tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau desa. Kami dapat informasi alat itu sudah masuk," jelas Camat Elrasydi, Rabu (20/7/2022).
Bupati Pelalawan, H Zukri telah menerbitkan surat tertanggal 11 Juli 2022. Surat dengan Nomor: 500/DPMPTSP/2022/276, perihal penghentian seluruh kegiatan di areal eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar.***