PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) terhadap PT Mekarsari Alam Lestari (MAL).

Pasalnya, hingga batas akhir Surat Peringatan (SP) ketiga, terhitung 8 April 2022, perusahaan perkebunan sawit itu tak kunjung merealisasikan kewajibannya membangun kebun kemitraan di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan.

"Jadi kami harus mengeluarkan SK pencabutan, dan draft itu masih ditelaah di bagian hukum," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Senin (18/4/2022).

SK pencabutan tersebut, merupakan tindak dari dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang tak digubris oleh pihak perusahaan.

"Saya sudah meminta tolong pada bagian hukum, untuk menelaah draft itu. Minggu ini atau minggu depan itu sudah keluar. Karena ini produk hukum, tentu saya tidak boleh sembarangan untuk SK pencabutan ini," terang Budi.

Berita Sebelumnya:
- Pemda Pelalawan Bakal Cabut Izin PT MAL, DPMPTSP Sebut Surat Peringatan Sudah 2 Kali Dilayangkan

- Izin PT MAL di Pelalawan Dicabut, hingga Batas Akhir Surat Peringatan Ketiga Tak Diindahkan

Terkait proses eksekusi di lapangan, kata dia, jika proses telaah draft SK pencabutan sudah keluar dari bagian hukum, maka akan dilakukan langkah berikutnya.

"Kalau itu sudah keluar (draft SK, red), nanti saya akan melapor ke pak bupati, meminta petunjuk beliau, baru kita lakukan eksen di lapangan," tandas Budi Surlani, kepada GoRiau.com.***