BAGANSIAPIAPI – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial MS (28) dan anak laki-lakinya di sebuah rumah kontrakan, Gang Ikhlas Pajak Lama, Sungai Buaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang merupakan suami korban, FS alias BV (32), tega melakukan penganiayaan brutal hanya karena keinginannya ditolak.

Peristiwa memilukan ini bermula Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku naik pitam saat ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh sang istri. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, MS merasa keberatan karena suaminya meminta melayani dengan cara yang menyimpang. Emosi yang tidak terkendali membuat FS kalap dan melayangkan pukulan berkali-kali ke arah korban hingga babak belur.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar anak laki-lakinya yang masih berusia sebelas tahun. Bocah malang tersebut mengalami luka memar setelah disabet menggunakan tali pinggang oleh ayahnya sendiri. Aksi keji ini akhirnya memicu kemarahan warga sekitar yang merasa iba dengan kondisi para korban.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Putu Adi Juniwinata, mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku setelah video kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Belasan ibu-ibu warga setempat bahkan mendatangi kediaman pelaku dan mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Korban adalah istri dan seorang anak lelakinya berusia sebelas tahun, kini telah divisum. Tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi Juniwinata.

Berdasarkan keterangan warga, FS memang kerap melakukan kekerasan terhadap keluarganya. MS sering terlihat mengalami luka lebam akibat dipukul, dibanting, hingga disabet tali pinggang. Puncaknya, warga yang geram langsung mengusir pelaku dari lingkungan tersebut sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba SH.

"Benar warga mengusir pelaku, lalu mendampingi istri korban KDRT tersebut membuat laporan polisi ke Polsek," kata warga setempat, Sumardi, Senin (9/2/2026).

Kini, FS harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berdalih tersulut emosi karena kecewa tidak dilayani oleh istrinya. ***