PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang putusan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal hari ini, Rabu (12/3/2014) bukan hanya dipadati pengunjung, tapi juga dhadiri oleh istri kedua Rusli Zainal, Syarifah Aida.

Syarifah hadir diantara ratusan pengunjung yang memenuhi ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Syarifah datang mengenakan jilbab ungu dan membaur dengan para pengunjung lainnya.

Seperti diketahui, putusan terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) pada Rabu ini akan mempertaruhkan wibawa hakim pengadilan negeri. Kejahatannya dibandang luar biasa, maka hukumannya juga harus luar biasa, serunut Aktivis lingkungan dan penegakan hukum Provinsi Riau.

Sebelumnya terdakwa Rusli Zainal sebelumnya telah dituntut 17 tahun penjara dan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2014.

''Jelang putusan terdakwa Rusli Zainal besok, ujian berat bagi Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berserta Hakim Anggota I Ketut Suarta dan Rachman Silaen. Apakah ketiga hakim tersebut berpihak pada pemberantasan korupsi dan punya nyali dan keberanian melawan koruptor?" kata Usman selaku Koordinator Koalisi Anti Korupsi (KAK) Riau, Senin lalu.

Menurut Koalisi Anti Korupsi (KAK) Riau, tuntutan itu sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan rakyat Riau dan keadilan ekologis di mana hutan alam yang telah dirusak oleh korporasi sektor tanaman industri.

KAK melalui RCT sebelumnya juga telah memantau kinerja ketiga hakim tersebut selama proses persidangan yang telah berlangsung selama 27 kali persidangan.

Selama persidangan, kata dia, hakim menunjukkan sikap tegas dan serius membuktikan kesalahan terdakwa. Bahkan sebelum saksi memberikan kesaksian, kata Made selaku Koordinator RCT, hakim selalu mengingatkan saksi agar berkata jujur.

Dan saat sidang agenda keterangan terdakwa, hakim bersikap tegas saat terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Itu patut diapresiasi," kata Suryadi peneliti dari RCT.

Namun tetap saja, demikian Suryadi, wibawa hakim berani melawan koruptor terletak pada saat putusan dibacakan di pengadilan. Jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan publik dan tuntutan Penuntut Umum KPK apalagi putusan bebas, kata dia, maka itu menunjukkan ada mafia peradilan sebelum rapat permusyawaratan hakim.

Mantan Gubernur Riau dua periode tersebut (2003-2013) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004 dan korupsi saat perubahan paraturan daerah (perda) untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII tahun 2012.

Dalam kasus BKT UPHHKHT, kata dia, terdakwa memaksakan diri menerbitkan BKT UPHHKHT yang bukan kewenangannya untuk PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, (Kabupaten Pelalawan) dan PT Seraya Sumber Lestari.

Seluruhnya merupakan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus PON ke XVIII tahun 2012, terdakwa memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp1,8 miliar dan menerima uang sebesar Rp500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON. "Terdakwa telah merusak 'good governance' dengan cara mengkorupsi uang rakyat semata-mata untuk kepuasan pribadi," kata Triono Hadi dari Fitra Riau.

"Kami memberi apresiasi kepada KPK atas tuntutan tersebut, sebab korupsi sebagai 'extra ordinary crime' harus dilawan dengan hukum yang luar biasa pula," kata Suryadi tim hukum RCT. (nti)