DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama tersangka Inong Fitriani (57) telah dinyatakan lengkap (P21). Inong yang diketahui sebagai ibu rumah tangga, menjadi tersangka dalam kasus yang kini viral di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan, didampingi Kasi Pidana Umum, Hendar Nasution, menjelaskan bahwa berkas dinyatakan lengkap pada 21 Maret 2025. Sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 5 Mei 2025.

“Berkas sudah lengkap dan segera kami limpahkan ke pengadilan. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bumi Ayu Dumai,” ujar Andreas, Rabu (14/5/2025).

Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha bernama Toton Sumali, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi berdasarkan dokumen yang diterbitkan pada tahun 2000. Sementara itu, pihak keluarga Inong menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak 1961.

Meski sempat menjadi perdebatan karena tidak disertai hasil uji forensik atas dokumen yang dipersoalkan, kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Memang tidak ada hasil forensik dokumen yang diajukan, namun hal itu akan diuji dalam proses persidangan. Yang jelas, perkara akan segera disidangkan,” tegas Andreas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penahanan Inong Fitriani viral di media sosial. Sebuah video percakapan antara anak Inong, Rahmat, dengan Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, tersebar luas melalui berbagai platform digital dan grup percakapan.

Banyak warganet menyuarakan empati dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Inong. Namun pihak Kejari Dumai menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur.

“Kami hanya menangani perkara setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Semua akan diuji dalam persidangan nanti,” ujar Andreas. (ant)