
BATAM - Ironi mencoreng dunia kesehatan di Kepulauan Riau ketika seorang pimpinan fasilitas medis justru terjerat pusaran narkotika. Kepala Puskesmas Moro, BSS, terbukti mengonsumsi sabu dan kini lolos dari jeruji besi lewat jalur restorative justice, sementara aparat kepolisian masih memburu bandar yang menyuplai barang haram tersebut kepadanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono memastikan pengusutan tidak berhenti hanya pada sang dokter. Pihaknya terus menyelidiki jaringan pemasok sabu meski kasus penyalahgunaan oleh BSS telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Jumat (19/2/2026).
Skandal ini terbongkar saat jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap BSS, Kamis (19/2/2026). Penangkapan pejabat kesehatan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka M, seorang penadah kendaraan curian di Kecamatan Moro. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui sebagai milik sang kepala puskesmas.
Meski penggeledahan terhadap BSS tidak membuahkan barang bukti sabu secara fisik, aparat menemukan alat hisap atau bong. Kecurigaan makin menguat setelah hasil tes urine BSS menunjukkan hasil positif mengandung zat adiktif tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, BSS menjalani proses asesmen di BNN Provinsi Kepri yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT), Selasa (24/2/2026). Hasil keputusan tim mewajibkan BSS menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehab BNNP Kepri.
Suyono menerangkan, BSS diklasifikasikan murni sebagai pemakai dan sebelumnya pernah direhabilitasi oleh pihak keluarga secara mandiri. Kasus ini dinilai memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika saat penggeledahan badan, frekuensi pemakaian tidak lebih dari satu kali sehari, dan yang bersangkutan tidak terindikasi masuk dalam jaringan pengedar.
"Berdasarkan hasil TAT, penyidik menuntaskan kasus dengan menyerahkan BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri," urainya saat menjelaskan penyerahan tersangka, Rabu (25/2/2026).***