SIAK - Bupati Siak, Afni mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh Camat dan Penghulu menandatangani surat perpanjangan izin lahan. Keputusan krusial ini diumumkan langsung saat prosesi penyerahan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang di Balai Rung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).

Langkah pembekuan sementara ini diambil guna membongkar dan menata ulang kesemrawutan administrasi agraria yang telah membelit masyarakat selama bertahun-tahun.

"Saat ini isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak adalah persoalan lahan maupun agraria. Oleh karena itu, kita butuh kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Siak. Saya minta Camat dan Penghulu untuk sementara, tidak mengeluarkan atau menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpanjangan izin dan lainnya karena kita akan menata terlebih dahulu," tegasnya.

Afni memastikan, pemerintah daerah terus bergerak secara bertahap memberikan kepastian hukum atas tanah warga yang statusnya sempat mengambang.

"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat kita. Saya harap masyarakat sabar dan mendoakan agar seluruh prosesnya berjalan lancar," tambahnya.

Hapus Status Aset Pemkab Secara Bertahap

Kebijakan penataan ulang batas HPL ini secara otomatis menghapus pencatatan tanah warga dari daftar aset pemerintah daerah.

Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli membeberkan bahwa penataan lahan ini melalui proses sinkronisasi data yang panjang sejak 2003.

Asrafli merinci perkembangan penyelesaian legalitas tanah warga Balai Kayang sebagai berikut:

  • * Total Keseluruhan: Sebanyak 2.051 bidang tanah masuk dalam penataan HPL berdasarkan SK Bupati tahun 2005 dan 2008.
  • * Penataan Tahap Pertama (2023-2026): Berhasil merampungkan 1.750 bidang tanah, ditambah 45 bidang yang baru saja diserahkan SHM-nya.
  • * Target Tahap Kedua: Pemerintah akan menyisir 321 bidang tanah tersisa di kawasan Balai Kayang 1, 2, dan 3.

Warga yang berhak menerima SHM diwajibkan menyelesaikan syarat administrasi, termasuk melunasi kartu kuning yang dimiliki serta menyetorkan biaya pembuatan sertifikat ke kas daerah.

Salah seorang warga penerima SHM, Tengku Habrizal mengaku sangat lega kebijakan ini akhirnya dieksekusi. "Alhamdulillah hari ini tanahnya sudah punya sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya tidak memiliki legalitas," ucapnya. ***