TEMBILAHAN - Melalui surat resminya Nomor 987/Kesra-XII/2018, Bupati Inhil mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Ormas, Pengurus Masjid/Surau/Mushala, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah se-Kabupaten Inhil terkait pergantian tahun baru masehi.

Dalam surat edarannya itu, Bupati Inhil, HM Wardan meminta tidak merayakan malam tahun baru dengan hiburan, menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet.

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan di Inhil agar tutup paling lambat pukul 01.00 WIB dan tidak mempertunjukkan dan mempertontonkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.

Kemudian kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus Masjid dan Mushala serta organisasi masyarakat Islam agar mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir dan berdoa baik di rumah, Masjid/Mushala dan lingkungan masing-masing.

Kepada orangtua, dihimbau untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan, tempat hiburan yang dapat menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain.

"Ada baiknya, momen pergantian tahun ini dijadikan momentum intropeksi diri terhadap kekurangan masa lalu dan diperbaiki di masa datang," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin kepada GoRiau.com, Senin (31/12/2018) mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan demi untuk ketertiban bersama.

"Seperti yang kita ketahui juga, beberapa daerah di Indonesia tengah ditimpa musibah, maka dari itu Pemkab Inhil mengeluarkan instruksi tersebut, untuk selanjutnya dilaksanakan," ujar HM Arifin. ***