PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mencatat, ada 6 orang narapidana yang terlibat  peredaran narkoba. Mereka mengendalikan narkoba dari bakik jeruji sel dengan alat komunikasi secara leluasa.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun. Dia menyebutkan, 6 napi yang terlibat itu ditangkap selama tahun 2018.

"Para napi yang kita tangkap itu penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru," kata Haldun, Senin (31/12/2018).

Dari enam kasus tersebut, petugas BNN menciduk enam orang tersangka. Tiga tersangka terdiri tahanan wanita yang menghuni Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sedangkan tiga lainnya merupakan tahanan laki-laki dari Lapas Klas IIA Pekanbaru.

"Selama 2018, kiya juga mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tahanan yang mendekam dibalik jeruji Lapas Cipinang, Jakarta," ucap Haldun.

Bukan kasus kecil, napi LP Cipinang itu mengedarkan sabu dengan berat 4,5 kilogram. Nilainya mencapai Rp 5 Miliar.

"Belum selesai, karena ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kita, bagaimana memetakan jaringan mereka yang masih ada hingga dalam Lapas," katanya. (gs1)