PEKANBARU - Terkait proses hukum terhadap PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), yang diduga lakukan aktivitas Ilegal Mining di Kabupaten Rohil, Inspektur Tambang Riau menyerahkan persoalan itu kepada aparat kepolisian.

Menurut Inspektur Tambang Riau, PT BTP dan BBM sudah melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Menurut aturan, mereka melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 160. Nanti masalah hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum, biar aparat kepolisian yang akan memproses itu. Kalau kita melakukan pembinaan, dan menegaskan agar mereka berhenti, sampai nanti IUP OP nya ada,” tandas Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau, Diary Sazali Puri Dewa Tari, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, PT BTP dan BBM saat ini sudah sepakat untuk menghentikan kegiatan tambang tanah urug di Rohil. Sebab dua perusahaan itu hanya memiliki IUP Eksplorasi.

Sedangkan untuk bisa melaksanakan kegiatan atau aktivitas Tambang, dua perusahaan itu harus memiliki IUP Operasi Produksi.

“Jadi untuk dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, PT BTP dan PT BBM itu pada saat ini izin nya IUP Eksplorasi. Artinya aktifitas yang boleh dilakukan hanya terkait eksplorasi. Tidak boleh melakukan Aktifitas pertambangan, gali, angkut, apalagi menjual. Karena izinnya hanya sebatas itu,” ucapnya.

Ditreskrimsus Polda Riau, juga menegaskan akan memproses dua perusahaan yang diduga melakukan tambang ilegal Mining itu.

“Akan kita cek. Semua kita proses (PT BTP dan BBM), namun kita akan lakukan pengecekan lokasi dan lainnya dulu nanti,” kata Ferry kepada GoRiau, Selasa (11/1/2022) siang.

Diketahui, ilegal Mining termasuk dalam 12 program prioritas Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, yang baru saja di rilis beberapa waktu terakhir. Setelah Irjen Iqbal menyatakan Gas Poll untuk menjaga keamanan dan membantu pemerintah daerah untuk membangun Riau. ***