PEKANBARU - PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), akui lakukan aktifitas tambang tanah urug ilegal atau ilegal mining di wilayah Kabupaten Rohil.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau, Diary Sazali Puri Dewa Tari mengatakan, saat ini PT BTP dan BBM sudah menghentikan kegiatan tambang tanah urug di Rohil, setelah dipanggil Inspektur Tambang, pada hari Selasa (11/1/2022).

PT BTP dan BBM sepakat untuk menghentikan kegiatan tambang tanah Urug di Rohil, ditandai dengan surat pernyataan yang dibuat di Inspektuur Tambang Riau.

“Iya (diakui). Makanya mereka buat surat pernyataan berhenti di kantor ini (Inspektur Tambang Riau). Dikuatkan dengan bikin surat pernyataan, makanya mereka berhenti. Itu aktivitas ilegal, pasalnya ada di pasal 160,” beber Diary kepada GoRiau, Rabu (12/1/2022).

Diary memastikan, pihaknya sudah juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait aktifitas tambang tanah urug PT BTP dan BBM di Rohil, ternyata tidak memiliki izin.

“Jadi untuk dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, PT BTP dan PT BBM itu pada saat ini izin nya IUP Eksplorasi. Artinya aktifitas yang boleh dilakukan hanya terkait eksplorasi. Tidak boleh melakukan Aktifitas pertambangan, gali, angkut, apalagi menjual. Karena izinnya hanya sebatas itu,” ucapnya.

Diary menegaskan, dua perusahaan itu baru boleh melaksanakan kegiatan pertambangan, atau berproduksi m, jika SK Izinnya sudah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Peroduksi.

“Haris jadi catatan PT BTP dan PT BBM dari segi status SK nya masih IUP Eksplorasi. Selain itu, mereka juga Haris mengangkat kepala tehnik tambang, dia adalah orang paling bertanggungjawab dilapangan, harus ada. Ini tidak ada penanggungjawab lapangannya, karena tidak ada kepala tehnik tambang nya. Sekarang mereka bekerja itu menyalahi aturan,” lanjut Diary.

Hari ini, Inspektur Tambang juga sudah memanggil pihak PT BTP dan BBM dan sudah diminta untuk menghentikan aktifitas tambang tanah urug.

“Mereka sudah kita panggil, langsung kita suruh berhenti melaksanakan aktivitas tambang ini, mereka sudah buat pernyataan, dan tanpa surat pernyataan mereka juga harus berhenti,” tandas Diary.

PT BTP dan BBM dinilai melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Menurut aturan, mereka melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 160. Nanti masalah hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau kita melakukan pembinaan, dan menegaskan agar mereka berhenti, sampai nanti IUP OP nya ada. Kita tidak menghalangi orang untuk bekerja, tapi ya ikuti aturan yang ada,” tutup Diary. ***