JAKARTA - Mengajukan klaim asuransi mobil tidaklah selalu semudah membalik telapak tangan.

Nasabah asuransi harus benar-benar memahami risiko yang ditanggung oleh pihak asuransi.

Berikut ini cara praktis mengajukan klaim asuransi mobil yang bisa dicoba:

1. Langsung Membuat Laporan

Pemilik polis sangat dianjurkan langsung membuat laporan apabila mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan ataupun hilang.

Beberapa perusahaan asuransi membatasi pelaporan hingga tujuh hari. Ada pula yang lebih singkat.

2. Melengkapi Dokumen

Pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen ketika mengajukan klaim asuransi, seperti SIM, STNK, polis, dan formulir klaim.

Ada baiknya pemegang polis menyimpan salinan berkas sejak awal pendaftaran asuransi.

Hal itu sangat berguna untuk memperlancar proses klaimnya saat dibutuhkan.

3. Mendokumentasikan Insiden dan Kerusakan

Jangan lupa mendokumentasikan insiden dan kerusakan yang terjadi pada mobil.

Hal itu berguna untuk memperlancar proses klaim asuransi mobil. Dengan demikian, perusahaan asuransi bisa mengetahui kerusakan mobil pemilik polis. ***