JAKARTA - Jabatan Direktur P2 Bea dan Cukai belakangan disebut sebagai "tempat basah" bagi oknum untuk menghimpun kekayaan secara ilegal. Label ini terungkap dari dokumen intelijen yang kini berada di radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap lobi mutasi pejabat eselon II.

Data intelijen itu membedah indikasi pengumpulan setoran importir senilai USD7 juta (Rp110 miliar) yang dimotori oleh Rizal demi mengamankan jabatannya. Sasaran lobi tak main-main, melibatkan anggota Komisi XI DPR hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Respons KPK Terhadap Laporan Intelijen

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengamini adanya temuan informasi intelijen tersebut. Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa alur penyidikan masih terikat pada perkara operasi tangkap tangan (OTT) suap kegiatan kepabeanan PT Blueray Cargo (PT BR).

"Tetapi kami pastikan itu di luar fokus penanganan perkaranya, atau fokus ke arah pembuktiannya karena murni kita pemberian yang terkait kegiatan BC dengan PT BR," tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).

Meski belum dinaikkan sebagai perkara independen, informasi mengenai dinamika mutasi ini tetap dianalisis. Taufik memastikan pihaknya akan menelaah apakah pengumpulan dana tersebut berafiliasi langsung dengan upaya swasta mengamankan jalur kepabeanan mereka.

Peringatan Khusus untuk Menkeu

Fakta mengenai manuver Rizal terungkap dalam persidangan melalui pesan tertanggal 10 September 2025. Pesan ini bergulir dari mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani kepada Rizal lewat perantara Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Dokumen intelijen itu secara gamblang meminta Menkeu Purbaya untuk menyeleksi ulang jajaran bawahannya. "Kami sarankan pak Menkeu Purbaya cari pejabat yang tidak pernah bermasalah hukum dan yang tidak menerima suap," bunyi kutipan pesan tersebut.

Pembuat laporan juga mendesak pembentukan tim gabungan yang terdiri dari KPK, Inspektorat Jenderal, IBI, Kabareskrim, dan Jampidsus untuk menyapu bersih praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Kesahihan pesan ini telah dikonfirmasi oleh Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Bea Cukai Kediri yang kini berstatus tersangka baru dalam pusaran kasus yang sama.***