
PEKANBARU - Untuk mereda gejolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Riau yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menghimbau agar seluruh pasangan calon (paslon) kelak menerima semua keputusan MK dengan lapang dada.
"Kita jangan ribut-ribut, apapun keputusan MK harus kita hargai dan kita terima," ungkap Plt Gubri, Selasa (22/12/2015), di Pekanbaru.
Ketika dimintai komentar tentang kemungkinan gugurnya beberapa gugatan paslon karena tidak memenuhi kriteria di Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, Plt Gubri memilih irit bicara.
"Itu kewenangan MK bagaimana proses gugatan sengketa Pilkada. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Apapun hasilnya nanti kita harus lapang dada," jawab Plt Gubri yang kerap disapa Andi Rachman tersebut.
Untuk diketahui, dalam Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan bahwa permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir, 5 kabupaten/kota dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan gugatan ke MK tidak memenuhi persyaratan obyek sengketa selisih suara. Ia pun memperkirakan permohonan gugatan tersebut akan gugur.
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melebihi batas persyaratan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan. Selebihnya selisih suara lewat dari 2 persen," tutur Ilham Yasir yang ditemui GoRiau.com, Senin (21/12/2015) di ruang kerjanya.
Adapun persentase selisih suara Pilkada 9 kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. ***