PEKANBARU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam agenda virtual bersama Ditjen Polpum Kemendagri, Kamis (7/4/2022) menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi Parpol (partai politik) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasar pada Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, kata Hasyim sebagaimana dikutip GoRiau.com dari keterangan Puspen Kemendagri, meliputi; berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Peraturan KPU terkait hal ini, kata Hasyim, tengah disiapkan. "Dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu, kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," terang Hasyim.

Turut hadir dalam sosialisasi PKPU tersebut, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.***