PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubri Nomor : 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama peberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Gubri menjelaskan bahwa isi surat edaran tersebut diantaranya, terkait layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.

"Kedua untuk melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," kata Gubri, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan kepala perangkat daerah. Yaitu, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN," sebutnya.

Diketahui SE ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid - 19 ditingkat Desa dan Keurahan untuk pengendalian penyebaran Covid - 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. ***