RENGAT - Ingkar janji untuk membayar denda adat sebesar Rp45 juta, jadi penyebab fasilitas PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dibakar masyarakat adat Danang Lelo di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu). Denda tersebut akibat pemukulan seorang masyarakat adat oleh pihak PT SRK beberapa waktu lalu.

“Penyebabnya karena pihak perusahaan diduga wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran denda adat dengan pemangku adat Danang Lelo,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada GoRiau, Kamis (16/6/2022).

Padahal, denda adat yang dibebankan kepada PT SRK terbilang tidak besar. Denda adat yang diminta masyarakat adat Danang Lelo sebesar Rp 45 juta.

Uang denda adat itu juga sudah disepakati PT SRK bersama pemangku adat Danang Lelo, pada 1 April 2022 lalu.

Berita Sebelumnya: Diduga Ingkar Janji, Barak dan Mobil PT SRK Inhu Dibakar Massa

“Sanksi yang diberikan Datuk Lelo yaitu 1 ekor sapi seharga 12 juta biaya konsumsi 12 juta uang santunan saudara Husein ber jumblah 15 juta jadi totalnya 45 juta,” jelas Misran.

Diketahui, masyarakat di Kecamatan Batang Peranap menggelar aksi di kawasan PT SRK Inhu pada Selasa (14/6/2022).

Aksi itu berujung ricuh, sampai pembakaran fasilitas PT SRK terjadi. Setidaknya ada 2 unit mobil strada Triton, 2 unit bus Cold Diesel Bus Sekolah, dan 1 unit alat berat jonder. 1 unit kompresor angin, bangunan workshop 10x35 meter, hangus terbakar. Ditambah 2 unit pos jaga dirusak, dan 1 barak 8 pintu.

Personel kepolisian dari Polres Inhu, sebanyak 51 orang yang dikerahkan untuk pengamanan yang awalnya aksi damai itu, tidak dapat menahan amukan masyarakat yang marah kepada PT SRK. ***