RENGAT - Warga Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), membakar sejumlah fasilitas PT Sinar Reksa Kencana (SRK). Barak hingga mobil hangus terbakar.

“Aksi masyarakat itu terjadi pada Selasa 14 Juni 2022. Akibatnya ada fasilitas perusahaan berupa 2 unit mobil Strada Triton, 2 unit bus cold diesel/bus sekolah, dan 1 unit alat berat jonder. 1 unit kompresor angin, bangunan workshop 10x35 meter, hangus terbakar. Ditambah 2 unit pos jaga dirusak, dan 1 barak 8 pintu,” kata Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjawab GoRiau, Rabu (15/6/2022).

Kemarahan diduga karena PT SRK telah ingkar janji kepada masyarakat adat Danang Lelo. Perjanjian itu terkait ganti rugi pemukulan seorang masyarakat adat Danang Lelo, yang dituding mengambil buah sawit milik PT SRK. Nyatanya, warga itu tidak terbukti memanen buah sawit milik PT SRK.

“Pihak perusahaan diduga wanprestasi atau ingkar janji dengan pemangku adat Danang Lelo. Jadi mereka managih utang adat pemukulan anak yang telah disepakati pada 1 April 2022 lalu. Sanksi yang diberikan Datuk Lelo yaitu 1 ekor sapi seharga Rp12 juta, biaya konsumsi Rp12 juta, uang santunan saudara Husein berjumlah Rp15 juta jadi totalnya Rp45 juta,” jelas Misran.

Terakhir kata Misran, hingga saat ini pihak PT SRK belum ada membuat laporan polisi terkait aksi pengerusakan fasilitas perusahaan itu. “Belum ada mereka (pihak perusahaan) membuat laporan di Polres,” ungkapnya.

Terakhir Misran memastikan, saat insiden itu terjadi aparat kepolisian sudah dikerahkan ke lokasi kejadian, untuk melakukan pengamanan. “Saat itu izinnya, aksi damai, jadi dikerahkan 51 personel polisi. Mamun terjadi hal seperti itu diluar kendali. Saat ini situasi sudah kondusif tapi masih ada aparat kepolisian dari Polsek yang berjaga disana,” tutup Misran. ***