PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menegaskan perlu penyesuaian dan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan tuntutan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Pekerjaan (TPP) Jasa Pelayanan Kesehatan tenaga medis.
"Rata-rata jasa pelayanan di seluruh RSUD memang menjadi hak pegawai (tenaga medis). Makanya kami minta Dirut (Direktur Utama) RSUD untuk betul-betul menyelesaikan jasa pelayanan seusai ketentuan," kata Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/11/2016).
Ia pun kembali menguraikan perihal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebenarnya merupakan imbalan atau penghargaan Pemprov Riau terhadap kinerja pegawai. Sehingga, mekanisme pemberiannya tergantung pada kemampuan ekonomi daerah.
"TPP itu penghargaan atas kinerja mereka. Kebijakannya tergantung daerah, boleh nggak dua ini didapatkan sekaligus oleh pegawai," tuturnya.
Untuk itu, pria kelahiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini meminta seluruh tenaga medis agar dapat menahan diri dan mengikuti ketentuan yang ada. Sehingga, sembari menunggu kebijakan pemerintah yang baru, pembayaran TPP tidak melanggar peraturan yang ada.
"TPP itu kebijakan, saya melapor dulu dengan gubernur," tutupnya. ***