PEKANBARU - Aksi Bela Islam Jilid III ribuan muslim di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (2/12/2016) siang tadi berlangsung super damai tanpa adanya kericuhan, permusuhan hingga potensi Makar yang sempat berhembus belakangan.

Ribuan massa yang didominasi pakaian putih-putih diberi keleluasaan menjalankan aksi Bela Islam Jilid III, dengan titik konsentrasi di Jalan Gajah Mada. Mereka dikawal oleh aparat gabungan, mulai dari TNI, Polri, Dishub hingga petugas Satpol PP.

Baca Juga: Pasukan Pemungut Sampah dari Peserta Aksi Bela Islam di Pekanbaru Bantu Pemulung Kumpulkan Botol Bekas

Keduanya saling bertoleransi. Ribuan muslim bergerak sesuai arahan aparat, sementara aparat juga menghargai dalam bentuk pelayanan yang maksimal. Tak sedikit pun mencuat keributan atau gangguan. Semua saling menjaga supaya aksi berlangsung tertib.

Bagi penegak hukum yang beragama Islam, mereka juga diberi keleluasaan memakai kopiah. Sehingga penampilan polisi-polisi ini terlihat berbeda dari biasanya. Tidak ada lagi wajah garang, meski tetap berseragam lengkap.

Baca Juga: Mulianya Ibu-ibu di Pekanbaru Ini, Bagikan Nasi Bungkus, Kue dan Air Secara Gratis Buat Ribuan Massa Aksi Bela Islam

Di barisan lainnya ada ratusan Polwan disertakan menjaga massa. Tidak ada terlihat wajah tegang, semuanya ceria meski cuaca terasa terik. Bahkan Polwan-polwan ini menyempatkan diri melayani foto bersama dengan sejumlah anak-anak yang turut ikut aksi Bela Islam.

Sementara di panggung utama ada Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain serta Gubernur Riau Andi Rachman dan Danrem yang berdiri sejajar dengan para petinggi Ormas keagamaan serta sejumlah ustad. Tidak ada terlontar ujaran kebencian, yang ada hanya takbir serta lantunan ayat suci Alquran.

Baca Juga: Video dari Udara Ini Gambarkan Dahsyatnya Aksi Bela Islam Ribuan Muslim di Pekanbaru

Aksi ribuan umat Islam di Pekanbaru ini menuntut supaya Gubernur DKI Jakarta (Non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditangkap terkait sikapnya yang kurang pantas, sehingga muslim menginginkan supaya Ahok diproses hukum. ***