
DUMAI - Terkait adanya kekurangan pembayaran pekerjaan drainase (parit) APBD 2013 untuk Jalan Sultan Syarif Kasim, Hasanuddin, M Soleh, dan Simpang Purai Bulu Hala di Kota Dumai, Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan rekanan melalui kuasa hukumnya telah mendapati kesepakatan.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Handayani kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (5/12/2016) kuasa hukum rekanan siap dengan apapun persyaratan yang diajukan oleh Pemko Dumai.
"Kesepakatan antara kuasa hukum rekanan, apapun persyaratan dari Pemko Dumai, siap dilaksanakan. Nantinya pun saat pembayaran melibatkan Pengadilan Negeri, sebagai penitra menyaksikan. Apakah bentuknya transfer atau tunai, itu teknisnya nanti," ujarnya.
Pekerjaan pembangunan drainase empat titik tersebut dilakukan oleh PT Bintang Timur Terang (Sultan Syarif Kasim), PT Mitra Kencana Sakti (Hasanuddi), PT Tamako Raya (M Soleh), dan PT Duta Perdana Dumai (Simpang Purai Bulu Hala).
Dikatakan Handayani, kesepakatan tersebut berpedoman pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau. Hasil rekomendasi Tim Kajian dan Pelaksana Putusan Pengadilan Negeri, terdiri unsur SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) terkait, PPTK, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Dumai, tetap dibayarkan.
"Kesepakatan tersebut berbunyi para pihak baik Pemko Dumai dan rekanan melalui kuasa hukumnya sepakat untuk membayar, dengan syarat-syarat. Syarat-syaratnya seperti audit BPKP Riau," ungkapnya.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Bagian Keuangan Setdako Dumai berdasarkan audit BPKP Riau, ada denda dan kelebihan bayar dari Pemko Dumai yang harus dikembalikan rekanan.
Denda yang harus dibayar PT Bintang Timur Terang sejumlah sekitar Rp270 juta dan kelebihan bayar yang harus dikembalikan sekitar Rp54 juta. PT Mitra Kencana Sakti harus membayar denda sekitar Rp198 juta dan mengembalikan kelebihan bayar sekitar Rp11 juta.
Untuk PT Duta Perdana Dumai denda yang harus dibayar sekitar Rp451 juta dan kelebihan bayar yang harus dikembalikan sekitar Rp1 miliar lebih. PT Tamako Raya denda yang harus dibayar sekitar Rp262 juta dan kelebihan bayar yang harus dikembalikan sekitar Rp900 juta.
Ditempat terpisah Edi Azmi Rozali kuasa hukum keempat rekanan saat dihubungi GoRiau.com, siap mengikuti persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh Pemko Dumai dalam upaya kekurangan pembayaran proyek drainase 2013 tersebut.
"Persyaratannya kita sepakati. Yang penting ada upaya pembayaran dari Pemko Dumai. Begitu juga denda dan kelebihan bayar yang siap dibayarkan oleh rekanan. Karena sudah terlalu lama menunggu hal ini," katanya.
Terkait alat berat yang terparkir di Jalan Sultan Syarif Kasim, ia menjelaskan hal itu dilakukan pihak ketiga karena rekanan belum ada melakukan pembayaran.
"Pihak ketiga sudah bersabar menunggu. Bagaimana pihak rekanan mau membayar, sementara pekerjaan belum terbayarkan oleh Pemko Dumai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada pembayar, sehingga permasalahan ini dapat segera tuntas," jelasnya.
Baca Juga: Proyek Drainase 2013 Telan Uang Rakyat Puluhan Miliar di Dumai Bagai Buah Simalakama
Walikota Dumai Zulkifli As saat ditanyai hal ini mengatakan, akan dibayarkan. "Semuanya itu butuh proses, tidak semerta-merta langsung begitu saja," ucapnya belum lama ini kepada GoRiau.com.*** #DUMAI