JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama pimpinan fraksi untuk membahas penentuan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, agenda yang disebut tertutup itu kemudian diteruskan dengan rapat konsultasi para pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD AKD.

Rapat konsultasi menentukan berapa pimpinan dan anggota yang masuk ke setiap komisi di DPR. Berdasarkan peraturan yang ada, pimpinan komisi dibagi proporsional sesuai perolehan kursi, prosesnya dilakukan musyawarah mufakat.

"Ya sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Tetapi saya berharap bahwa semua proses ini tetap saja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019) kemarin.

Alat kelengkapan dewan terdiri atas 11 komisi. Serta, badan pendukung yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Legislasi (Baleg).

Beberapa hal yang akan dibahas di antaranya jumlah komisi dan badan yang akan dibentuk di DPR periode ini, siapa yang akan menempati jabatan di alat kelengkapan itu.

"Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi," tandas Puan.***