PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akan memulai tahapan paksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pertengahan April ini. Namun, saat ini KPU Pelalawan masih menunggu aturan teknis pelaksanaannya.

Dipastikan Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin Usman, Selasa (7/4/2015), sesuai dengan keputusan KPU Pusat, pelaksanaan pencoblosan dilakukan 9 Desember.

Saat ini, kata Nasarudin, pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU Pusat, yang akan mengatur teknis pelaksanaan Pilkada.

"Kita di daerah sudah mendapat gambaran untuk tahapan Pilkada yang akan digelar. Berdasarkan petunjuk sementara dari KPU pusat," katanya.

Berikut gambaran tahapan Pilkada 2015. 19 April sampai 18 Mei, pembentukan badan pelaksana seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungut Suara (PPS) serta Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk tanggal 9 sampai 24 Juni, pengelolaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 24 Juni sampai 6 November, pemutahiran data pemilih. 7 Juni, menerima syarat dukungan calon. 10 Juli, pengumuman pendaftaran calon.

Dilanjutkan tanggal 22 Juli, yaitu pendaftaran calon. 24 Agustus, penetapan calon yang lolos. 28 Agustus sampai 6 Desember, kampanye serentak. 9 Desember, pencoblosan. 29 Februari, penetapan calon terpilih.(***)