
PANGKALANKERINCI - Terkait akan diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), sejumlah perusahaan pengguna jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menyatakan siap mendukung.
"Setelah kita undang 13 perusahaan pengguna jasa TKA dan dilakukan sosialisasi, mereka menyatakan siap mendukung jika Perda IMTA diterapkan," kata Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada GoRiau.com, Sabtu (27/8/2016).
Dikatakannya, 13 perusahaan yang diundang tersebut merupakan perusahaan yang sudah terdata oleh Disnakertrans Pelalawan, sebagai pengguna jasa TKA.
"Meski mereka menyatakan mendukung, tentunya kita juga minta transparansi dari mereka. Seperti jumlah TKA yang dipekerjakan," ujarnya.
Nasri melanjutkan, selain soal jumlah TKA yang dipekerjakan juga terkait izin tinggal TKA selama bekerja di Pelalawan. "Tentu kita juga minta pihak perusahaan transparan soal izin tinggal ini," tegasnya.
Nasri menyebutkan, pungutan yang akan dikenakan kepada setiap TKA nilainya cukup lumayan. "Nilai pungutan TKA sekitar 100 USD untuk satu orang per bulan," pungkasnya.(***)