DURI - Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhlemi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning.

“Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,” jelasnya saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (8/2/2019).

Penerapan e-Planning itu, imbuh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis.

“Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan.

Permendagri 46 dan 98

Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.”

Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni, “Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.”

Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017.

Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.”

Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13.

Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.”

Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planningsebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.”

e-Planning dari Menteri

Pasal 13 Permendagri No 98/2018 terdiri dari 7 ayat. Ayat (1) berbunyi, “Dalam   penyusunan dokumen  sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah daerah menggunakan Perencanaan  Berbasis Elektronik/e-Planning  dari   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”

Sedangkan pada ayat (2) dituliskan, “Bagi  daerah yang   telah menggunakan  Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning  namun  belum memenuhi persyaratan minimal, harus menggunakan aplikasi Perencanaan  Berbasis Elektronik/e-Planning  dari  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”

Sementara ayat (3) menjelaskan, “Bagi    daerah   yang  telah   menggunakan   perencanaan berbasis elektronik/e-Planning  lain   dan   telah   memenuhi persyaratan  minimal, harus  mengintegrasikannya dengan Perencanaan  Berbasis  Elektronik/e-Planning  dari  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina  Pembangunan Daerah.” ***