JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Dikutip dari detikcom, kebijakan baru tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum dilarangnya keturunan anggota PKI untuk mendaftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

''Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?'' tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

''Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,'' jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

''Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,'' jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dikatakannya, ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

''Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,'' katanya.

''Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,'' tambah dia.

Jenderal Andika mengatakan dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dia mengingatkan, jika TNI membuat sebuah larangan, harus ada dasar hukum yang kuat.

''Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,'' ucapnya.

''Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke. Hilang nomor 4,'' tegas Panglima TNI.***