SELATPANJANG, GORIAU.COM - Mantan Bendahara Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Suwandi (26), Kamis (25/9/2014) lalu ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Meranti. Ia pun memberikan beberapa alasan kenapa Ia nekad memalsukan tandatangan Kades H Suhada Akum yang digunakan untuk surat tanah itu.
Kata Suwandi usai pemeriksaan di Mapolres, mengakui bahwa memang benar dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan itu. Pemalsuan itu dilakukannya sejak bulan Mei 2014 lalu setelah dirinya dipecat sebagai Bendahara Desa.
"Saya sudah dipecat dan tidak baikan dengan Kades. Makanya saya menandatangani surat tanah yang merupakan milik orang tua saya. Memang saya belum mencoba meminta tanda tangan Kades secara langsung, namun saya yakin Kades tidak akan menandatangani surat tanah orang tua saya ini," sebutnya di Ruang Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Katanya lagi, cap stempel yang banyak dimilikinya itu merupakan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa (kades) dalam rangka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) saat dirinya masih menjadi bendahara Desa.
"Cap stempel ini saya buat setelah saya minta izin kepada berbagai pihak tesebut," akunya.
Kepala Desa Maini Darul Aman, H Suhada Akum saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pemalsuan tersebut dilakukan tersangka dari kecurigaannya terhadap pelaku yang ingin menjualkan kebun orang tuanya sekitar bulan Mei lalu. Dia juga mengakui bahwa tersangka adalah mantan Bendaharanya yang telah dipecat sekitar bulan Maret lalu.
"Ketahuan telah mamalsukan tanda tangan saya pada, Minggu (31/8/2014) lalu, saat surat tersebut sampai ke meja saya. Awalnya dia (tersangka, red) telah mengajukan akan menjual tanah milik orang tuanya dengan meminta juru ukur desa malakukan pengukuran sekitar bulan Mei. Namun saya tunggu kenapa pengajuan surat belum juga sampai ke meja saya untuk meminta tanda tangan. Makanya saya curiga dan mencari tahu. Akhirnya ketahuan juga makanya langsung saya laporkan ke Polisi," kata Kades kepada wartawan.
Dapat disampaikan pula, Suwandi dilaporkan H Suhada Akum ke polisi karena telah memalsukan tandatangan Kepala Desa untuk surat tanah. Atas laporan tersebut, Polres telah menangkap dan berhasil mengamankan pelaku Kamis (25/9/2014) lalu. Dalam penangkapan tersebut didapati bahwa mantan Bendahara Desa Maini itu memiliki 28 stempel berbagai jenis.
(zal)