SELATPANJANG - Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memiliki tambahan 5 peraturan daerah (Perda) pertengahan Desember 2015. 5 Perda itu diparipurnakan, Senin (14/12/2015).

Pantauan GoRiau, rapat paripurna pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda itu digelar di Balai Sidang DPRD Jalan Dorak, Selatpanjang.

Lima Perda tersebut adalah Perda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Pengelolaan Sampah, Perda Retribusi dan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda Penanggulangan kemiskinan.

Dijelaskan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, 4 dari 5 Perda yang disahkan merupakan usulan pemerintah daerah. Sedangkan satu Perda lagi, yaitu Penanggulangan Kemiskinan merupakan inisiatif DPRD.

Ditambahkan Politisi PAN Meranti itu lagi, pembahasan oleh pihak legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dengan telah disahkannya Perda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja.

"Semoga Perda ini dapat menunjang dan mempermudah seluruh pekerjaan Pemkab dalam menyelenggara urusan pemerintahan," katanya. ***