KAMPAR – Sebanyak 4 (empat) gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Kampar, Riau yang berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar menerima kuasa untuk mewakili Bupati Kampar menghadapi gugatan tersebut.

"Bagian Hukum menerima kuasa untuk semua gugatan. Ada empat gugatan," ungkap Kepala Bagian Hukum, Khairuman kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (13/3/2022).

Khairuman menjelaskan, gugatan dari Desa Baru Kecamatan Siak Hulu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (17/3/2022). Gugatan ini menjadi perkara yang tahap persidangannya lebih jauh dilalui.

Sedangkan dari Desa Siabu, persidangan sudah memasuki agenda pembacaan jawaban dari para tergugat.

Menurut dia, gugatan dari Desa Baru dan Desa Siabu sudah memiliki tergugat intervensi.

Tergugat intervensi merupakan pihak yang akan menerima dampak dari putusan hakim.

"Baru dua gugatan yang sudah ada tergugat intervensinya," kata Khairuman.

Dua gugatan lagi dari Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar belum memiliki pihak intervensi.

Sebab penanganannya masih mengagendakan pemeriksaan persiapan.

"Dua lagi, Sumber Makmur dan Tanjung Rambutan, belum ada (pihak penggugat/tergugat) intervensi. Sekarang masih pemeriksaan persiapan," jelas Khairuman.

Menurut Khairuman, dalam menghadapi semua gugatan tersebut, Bupati hanya berpijak pada regulasi dan surat-surat. Semua bukti yang dimiliki akan dihadirkan dalam sidang.

"Bukti kita, Undang-undang dan surat-surat. Kita prosesural. Cukup itu saja," kata Khairuman.***