TEMBILAHAN- Bagi bank atau LKBB yang ingin menjadi penjamin di Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil, sesegera mungkin harus memasukkan surat permohonan, hal itu dikarenakan, dinas yang dipimpin oleh Tengku Eddy Efrizal itu membuka pengajuan permohonan hingga 9 Januari 2017.

Diberlakukan hal itu, dikatakan Tengku karena ia tidak ingin terjadi permasalahan di tahun 2017, dimana ditahun-tahun sebelumnya selalu terjadi permasalahan yang sama, dimana penjamin tidak mau membayar klaim yang dari dinas.

''Permasalahan kita di 2015 dan sebelumnya, banyak penjamin yang ingkar janji, begitu ada klaim dari dinas berbagai alasan yang mereka sampaikan,'' ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Drainase di Pasar Jongkok Tembilahan Alami Kendala

Padahal, dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres nomor 14 tahun 2010 tentang penggunaan barang dan jasa, kontraktor pengadaan barang dan jasa diwajibkan menyerahkan surat jaminan, mulai dari jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan 5 persen dan jaminan pemeliharaan itu wajib. Dimana, jaminan itu dikeluarkan oleh Bank atau LKBB adalah asuransi yang di SK kan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Progress Fisik Dinas Cipta Karya Inhil Capai 40 Persen

''Nanti setelah permohonan telah masuk, akan benar-benar kita seleksi. Setelah itu barulah kita umumkan, ini kita lakukan agar apa yang terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di tahun 2017,'' tukas Tengku Eddy.***#INHIL