PEKANBARU- Ketua Golkar Riau versi Agung Laksono Dr H Indra Mucklis Adnan mengingatkan kepada Bupati Inhil HM Wardan untuk berpikir ulang maju pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Inhil yang digelar dalam waktu dekat.

Kekhawatiran Indra sangat beralasan, karena sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, bagi calon yang maju di Musda Golkar harus aktif sebagai pengurus partai, minimal 5 tahun. Sementara, selama ini Wardan merupakan pejabat publik yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau tetap ngotot mengajukan Wardan sebagai ketua di Musda Golkar Inhil nanti, juga tak masalah. Tapi, saya khawatir akan muncul konflik," kata Indra kepada GoRiau.com, Senin (14/3/2016).

Selain bertentangan dengan AD/ART, lanjut mantan Bupati Inhil dua periode ini, pelaksanaan Musda Golkar Inhil sebaiknya digelar setelah rekonsiliasi Partai Golkar tingkat nasional selesai.

"Jangan sampai pelaksanaan Musda Golkar Inhil ini diulang, karena saat ini DPP Golkar sedang membahas rekonsiliasi. Sebaiknya, tuntas dulu rekonsiliasi, baru Musda digelar," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Mendagri, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai apapun di ormas, lebih-lebih ormas yang berapliasi kepada partai politik. Artinya, kata Indra, kalau Wardan merekayasa sebagai pengurus ormas sebelumnya, karena sebagai pejabat struktural di Pemprov Riau maupun di Pemkab tidak diperbolehkan menjabat pengurus pada jabatan apapun di ormas-ormas, apalagi ormas yang berapliasi ke parpol.

"Kalau Wardan mau juga menjadi Ketua Golkar Inhil, sebaiknya mendaftar dulu sebagai anggota. Kemudian, 5 tahun ke depan baru bisa maju di Musda Golkar Inhil," jelasnya.

Indra menilai, kalau tim Wardan tetap memaksa dan membuat rekayasa untuk merebut Ketua Golkar Inhil di Musda nanti, tetap saja sulit dilakukan. Karena, Wardan merupakan seorang pejabat publik yang latar belakangnya diketahui banyak pihak."Ini nanti yang dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik," pungkasnya.(***)