PEKANBARU - Kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor atau mobil kini berisiko tinggi terkena tilang. Tindakan yang membahayakan konsentrasi sekaligus mengancam mata pengguna jalan lain tersebut resmi masuk dalam 10 sasaran prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau langsung menurunkan tim ke jalan raya mulai Senin (8/6/2026) untuk membersihkan berbagai bentuk pelanggaran visual maupun perilaku berkendara. Razia ini membidik kebiasaan buruk masyarakat yang selama ini kerap dimaklumi.

Selain merokok, petugas juga secara tegas memburu pemilik kendaraan yang arogan dengan memasang knalpot brong, sirine, serta lampu strobo ilegal. Aksesoris yang tidak sesuai peruntukan ini selalu menjadi keluhan utama warga karena memicu kebisingan dan silau di malam hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menerangkan target penindakan tidak lepas dari keluhan harian masyarakat. Pihaknya berupaya menurunkan tingkat fatalitas korban dengan menyasar langsung sumber masalahnya.

Tindak Tegas Pemotor Abai Keselamatan

Fokus operasi selama dua pekan ini juga menyasar keselamatan pengendara roda dua. Petugas memprioritaskan penindakan pada pemotor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun mereka yang nekat berboncengan lebih dari kapasitas maksimal jok motor.

Kombinasi tilang manual sebesar 30 persen di lapangan diharapkan mampu memberikan efek kejut langsung bagi pengemudi yang kedapatan melanggar aturan-aturan krusial tersebut di lokasi kejadian. ***