
PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Melayu (HMM) Riau meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru untuk mencopot gelar yang telah diberikan kepada Firdaus, dan mengembalikan kewenangan penggunaan gedung kantor Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru kepada Datuk Seri Rizaldi Putra.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Umum HMMR, Sadrul Khoir. Dikatakan dia, hal ini dilakukan atas keresahan yang mereka alami terhadap konflik yang terjadi di tubuh LAM Riau Kota Pekanbaru.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dari HMM Riau diantaranya, Wali Kota Pekanbaru tidak memfasilitasi LAMR Kota Pekanbaru yang sah sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau.
Selain itu, Firdaus dianggap membiarkan dan memfasilitasi kepengurusan ilegal LAM Riau Kota Pekanbaru yang tidak sah dan tidak diakui oleh Lembaga Adat Melayu Riau.
“Kami ingin Ketua LAM Riau Kota Pekanbaru untuk mencabut gelar Datuk Seri Bandar yang disematkan kepada Walikota Pekanbaru," kata Sadrul, berdasarkan rilis yang diterima GoRiau.com, Selasa malam (12/4/2022).
HMMR juga mempertanyakan status gedung LAMR Kota Pekanbaru, sebab Firdaus melalui surat yang dikeluarkan oleh BPKAD meminta pengosongan Gedung LAMR Kota Pekanbaru.
"Kami berharap Wali Kota Pekanbaru bisa bersikap tegas dan mengembalikan fungsi gedung tersebut kepada Ketua Umum LAM Riau Kota Pekanbaru yang sah berdasarkan SK yang telah ditetapkan," tutupnya. ***