PERANAP, GORIAU.COM - Keberadaan Ilegal logging (Ilog) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga masih marak terjadi, contohnya saja yang terjadi di Kecamatan Batang Peranap, tepatnya yang berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), persisnya di sekitar PT Artelindo. Sejauh ini belum ada tindakan yang nyata dilakukan oleh pihak-pihak penegak hukum terhadap hal tersebut, sehingga pelaku pembalakan liar dengan bebasnya melakukan aktifitas penebangan secara liar, tanpa peduli akibat yang akan ditimbulkannya.

Dari hasil pantauan wartawan pada Minggu (21/52013) terlihat aktifitas keluar masuk truk pembawa kayu yang keluar dari areal PT Artelindo, tanpa takut terhadap aparat penegak hukum. Berdasarkan Informasi yang berhasil diperoleh bahwa truk tersebut adalah milik Sihen Pengusaha kayu yang berasal dari Lubuk Jambi Kab. Kuansing, hebatnya lagi mobil tersebut tanpa plat nomor.

Menurut keterangan warga setempat, Sihen tersebut memiliki sebuah sawmill piringan di wilayah tersebut, dalam satu minggu ada sekitar dua sampai tiga kali mobil tersebut mengangkat kayu dari hutan sekitar PT Artelindo untuk dibawa ke Lubuk Jambi. ''Sejauh ini masih aman-aman saja, yang bersangkutan belum pernah tersandung hukum terhadap hal tersebut,'' ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Berlan seorang tokoh masyarakat Pasir Penyu menyayangkan terjadinya hal ini, ''Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, serta Instansi terkait dan bahkan terkesan tutup mata,'' ujarnya.

Sementara Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengolahaan Lingkungan Hidup dan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan terkait pemanfaatan kawasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan (kegiatan illegal logging) Pasal 41 ayat (1) jo pasal 46 UU RI No 23 tahun 1997 mencakup unsur-unsur sebagai berikut, Barang siap yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, tegasnya.

Apalagi kayu ini dibawa ke Kabupaten lain ini bukan lagi permainan kelas kecil, dengan berani nya sihen bahwa kayu dari kabupaten Inhu ke Kuansing ini sudah kelas berat, maka dari itu Dishut dan penegak Hukum jangan tebang pilih dalam tegakkan hukum di Negara Republik Indonesia, segera lakukan penangkapan terhadap Sihen, warga lubuk jambi, tegasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Inhu Suseno Adji saat di kompirmasi melalui selulernya belum dapat dihubungi karena sedang sibuk dan Kapolres kab inhu AKBP Aris Prastyo Indrayanto Sik MSi sedang diluar jangkauan. (aun)