
JAKARTA – Tangis Amsal Christy Sitepu pecah saat membeberkan dugaan intimidasi yang dialaminya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo ini mengaku diminta diam dan mengikuti kemauan oknum jaksa.
Rapat yang digelar secara hibrida dari Komplek Parlemen Senayan dan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.
Didampingi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, Amsal mengungkapkan kebingungannya atas dakwaan yang menjeratnya. Ia menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menihilkan nilai kerja kreatifnya sebagai pembuat karya audiovisual.
"Dan sampai saat ini pun sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini. Di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP ditemukan mark up karena ada item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh JPU dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal melalui Zoom Meeting.
Direktur CV Promiseland tersebut merinci, komponen pekerjaan seperti ide dihargai dua juta rupiah, editing satu juta rupiah, cutting satu juta rupiah, dubbing satu juta rupiah, dan penggunaan mikrofon clip on 900 ribu rupiah. Namun, total tagihan 5,9 juta rupiah itu dianggap tidak bernilai sama sekali oleh auditor dan jaksa.
Sembari menahan air mata, ia menegaskan posisinya sekadar pekerja ekonomi kreatif yang sedang mencari keadilan, bukan pemangku kebijakan yang memiliki wewenang anggaran.
"Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan logika hukum dalam perkaranya. Jika harga yang ditawarkan dalam proposal sebesar 30 juta rupiah per desa dianggap terlalu mahal, semestinya penawaran itu ditolak sejak awal, bukan dibayar lalu dipidanakan di kemudian hari.
Lebih mengejutkan lagi, pemuda ini menceritakan momen saat oknum jaksa mendatanginya ke rumah tahanan membawa sekotak brownies cokelat sambil melontarkan ancaman halus.
"Di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu," bebernya menirukan ucapan oknum tersebut.
Meski mendapat tekanan, ia menolak tunduk dan memilih bersuara agar tidak ada lagi pembuat konten atau seniman yang dikriminalisasi. Ia mengaku proyek di tahun 2020 hingga 2022 itu murni upaya bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 sekaligus mempromosikan pariwisata daerah kelahirannya.
"Saya bilang: tidak! Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyoroti kejanggalan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada selisih hitungan auditor Inspektorat Kabupaten Karo sebesar 24,1 juta rupiah. Dari 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, aparat menggunakan jasa Dinas Komdigi Kabupaten Karo untuk menilai harga video.
"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," jelas Willyam.
Ia menambahkan, 20 kepala desa yang bertindak sebagai pengguna jasa juga tidak pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Sebagian saksi justru merasa heran karena pekerjaan pembuatan video tersebut sudah tuntas dan tidak ada kendala di lapangan.***