TELUKKUANTAN - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kuansing.

Gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Sabtu (19/12/2015) siang, sekitar pukul 14.00 Wib. Dengan demikian, tahapan Pilkada Kuansing belum berakhir.

"Iya, kita sudah daftarkan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kuansing," ujar Indra didampingi Komperensi.

Untuk pendukung IKO, ia berharap agar senantiasa menjaga solidaritas, silaturahmi, keamanan, ketertiban dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.

"Jangan ada melakukan tindakan-tindakan yang memancing kerusuhan dan keributan sehingga merusak cita Kuansing di mata Indonesia," ujar Indra.

Pendukung IKO juga diminta untuk menjunjung tinggi adat istiadat di Kuansing dan meningkatkan komunikasi antar sesama.

"Mari kita menunggu dan proses yang sedang berlangsung. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik untuk Kuansing," pungkas Indra. IKO secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan didampingi Ketua Tim IKO, Andi Putra dan sekretarisnya Masdar.***