SELATPANJANG - Presiden Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perlindungan anak pada, Rabu (25/5/2016). Namun, tak banyak pihak yang mau dilibatkan dalam pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, yaitu kebiri kimia.

Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Meranti, Dr Azharul Yusri Sp OG, kepada GoRiau, Sabtu (28/5/2016). "IDI tidak akan mengerjakan (hukuman kebiri, red). Jangan libatkan IDI," kata Azharul kepada GoRiau.

Ditambahkan Azharul lagi, mereka keberatan andai dilibat dalam memberikan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Pasalnya, itu sangat bertentangan dengan sumpah dokter. "Kalau dokter dilibatkan jelas menggar sumpah (dokter, red). Sumpah dokter itu salah satunya adalah akan menghormati setiap kehidupan insani sejak dari pembuahan," ujar laki-laki berkacamata itu menjelaskan salah satu poin sumpah dokter.

Kata Azharul juga, terhadap perilaku kejahatan seksual pada anak, ini merupakan gangguan jiwa. Pelaku yang terindikasi jiwanya sakit harus ditangani di RSJ.

Terhadap hukuman kebiri kimia ini, tambah Azharul, sama sekali belum dibahas dalam rapat apapun di PB. Sebab, juklak dan junis dari menteri terkait belum ada. "Pokoknya jangan libatkan dokter," tegasnya lagi. ***